Jakarta, Aktual.co —Temuan Pansus Angket DPRD DKI mengenai pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus berlanjut ke pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pendapat itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Sebab menurutnya, jika memang sudah jelas ditemukan ada pelanggaran hukum maka juga harus ada sanksi. “Sanksi itu diputuskan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu,” ujar Margarito kepada Aktual.co, Selasa (7/4).
Demi penegakkan hukum, kata dia, tidak perlu pertimbangan untung-rugi. Karena memang sudah jelas temuan pansus angket menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang yang dilakukan Ahok.
“Saya tidak lihat untung rugi dari pemakzulan. Saya hanya melihat dari segi hukum, jadi kalau memang ada pelanggaran harus ada sanksi. Jangan melihat siapa untung siapa rugi dalam kasus ini,” ujar dia.
Lalu bagaimana jika DPRD ternyata lebih memilih menyerahkan temuan pansus angket ke pihak berwajib ketimbang meneruskan ke HMP, Margarito sangsi itu bakal berjalan baik. Dia mencontohkan pengalaman DPR RI yang menyerahkan temuan pansus angket kasus Century ke penegak hukum. “Lihat saja, proses pengusutan kasusnya akhirnya lenyap kan di tengah jalan,” ucap dia.
Berikut peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok dari temuan Pansus Angket., yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Artikel ini ditulis oleh: