Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis  berpendapat secara konstisusional Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak punya alasan untuk mengabaikan RAPBD DKI 2015 yang telah disepakati bersama oleh DPRD DKI. 
Tutur Margarito, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dasar rencana kerja dan anggaran dari setiap dinas di Pemprov DKI. Rencana anggaran itu lalu diserahkan kepada Biro Keuangan, yang kemudian menyiapkan Perda APBD. 
“Itulah yang dilampirkan dalam Perda, lalu dibawa lagi ke DPRD untuk diperdebatkan agar mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Margarito, di Jakarta, Senin (9/3).
Selain itu, ujar dia, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3. “Karena itu tidak ada alasan Ahok mengesampingkan (DPRD) hanya karena ada usul yang ditolak. Justru itu sebabnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: