Jakarta, Aktual.co —Pakar hukum tata negara Margarito Kamis membenarkan bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pelanggaran hukum dengan  menghapus jabatan wakil lurah.
Sebab payung hukum yang digunakan Ahok di kebijakan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bertentangan dengan UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI di Pasal 22.
Di situ disebutkan bahwa kelurahan dipimpin oleh lurah, dan dalam menjalankan tugasnya lurah dibantu  seorang wakil lurah. Meski sudah diatur di UU, tapi Ahok sejak awal tahun ini malah menghapus jabatan wakil lurah. 
“Dalam hukum, selama UU khusus sudah mengatur hal itu, maka UU lain termasuk Perda tidak bisa mengatur hal yang sama, apalagi mengubah, itu prinsipnya,”  ujar dia saat dihubungi Aktual.co, Rabu (8/7).
Dengan begitu, ujar Margarito, maka secara hukum Perda yang menghapus jabatan wakil lurah harus batal karena bertentangan dengan UU.
Sebelumnya, pengamat Jakarta, Amir Hamzah mengatakan Ahok harus diberi sanksi dengan mengeluarkan kebijakan menghapus jabatan wakil lurah.  
Karena melanggar UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta Pasal 22. “Itu sudah melanggar UU, dia harusnya ngga bisa bikin kebijakan seperti itu,” ujar Amir, saat ditemui Aktual.co di Diskusi Publik di DPRD DKI, Kebon Sirih, Rabu (8/7).
Pertanyaan pun muncul, apakah ada aturan yang menyebut sanksi untuk pelanggaran UU seperti itu? Amir menjawab ada. Sanksi diatur di UU No 23 tahun 2014. Bentuk sanksinya ada beberapa macam.
“Seperti pemberhentian sementara selama tiga bulan, lalu yang menyangkut pembahasan APBD bisa diberi sanksi tidak dibayar gaji selama enam bulan. Atau sanksi si Ahok disekolahin lagi lewat ikut diklat cara menjalankan pemerintahan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: