Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK menjadi potret bahwa yang ditampilkan KPK selama ini tidak senafas.
“Agar tidak negatif ya lakukan perbaikan. Perbaikannya ya taat saja pada aturan yang sudah dibuat sendiri itu,” kata Margarito, Rabu (11/3).
Menurut dia, apa yang dilaporkan BPK sudah kredibel. Tinggal bagaimana KPK melakukan perbaikan dan taat terhadap aturan.
“Yang penting mereka (KPK) taat saja dengan SOP yang berlaku. Dari situ akan menjadi nilai dasar, tabiat dasar, dari aturan mereka sendiri (KPK),” ujarnya.
Masyarakat dapat memberi penafsiran sendiri terkait laporan audit BPK. Fakta itu berarti sangat banyak, dengan masing-masing tafsir terhadap fakta temuan BPK.
“(temuan BPK) tak bisa dipakai untuk menjadi dasar untuk menghukum. Itu hanya potret saja. Memotret derajat ketaatan sebuah organ terhadap fungsi aturannya. Hanya pembenahan saja.”
Diketahui, BPK RI merekomendasikan KPK untuk menyempurnakan arsitektur prosedur kerja KPK yang komprehensif dan selaras yang meliputi aspek perencanaan, pengembangan, penerapan, pemantauan dan evaluasi, serta aspek legalitasnya dengan memperhatikan perlunya SOP yang detail yang dapat menjamin standardisasi output dan kontinuitas penanganan fungsi penindakan.
Hal itu tertuang dalam data Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan fungsi KPK tahun 2009 S/D 2011 dengan Nomor 115/HP/XIV/12/2013 Tanggal 23 Desember 2013.
Selain itu, BPK berkomentar keras terhadap SOP Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan persepsi yang berbeda.
“KPK membutuhkan fleksibilitas dengan kombinasi kecepatan dan kerahasiaan, dan karakteristik inilah yang harus diakomodir dan dijelaskan dalam SOP sampai pada suatu rentang detail tertentu,” bunyi komentar BPK dalam data auditnya yang didapat Aktual.co.
BPK juga menyatakan bahwa KPK tidak harus kaku dan fleksibel dalam sebuah organisasi guna menjaga standardisasi kualitas output kegiatan tersebut. Dalam hal ini, KPK diharapkan dapat mengantisipasi dan mengakomodir karakteristik organisasi dalam detail SOP, sehingga pihak lain tidak memiliki persepsi yang berbeda-beda dalam menafsirkan suatu proses.
Artikel ini ditulis oleh: