Jakarta, Aktual.co —Meski ada fraksi yang cabut dukungan, pengguliran hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan terpengaruh.
“Karena sudah quorum dalam paripurna,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (9/3)
Kata dia, saat digelar paripurna untuk memastikan angket, seluruh 106 anggota dewan telah menyatakan sepakat, meski yang hadir hanya 93 orang. “Jadi kalau ada lagi yang menyusul (cabut dukungan) ya tidak bisa mempengaruhi hasil paripurna,” ucap dia.
Diketahui, pengguliran hak angket terhadap Ahok disepakati seluruh fraksi di DPRD DKI pada 26 Februari lalu, dalam sidang paripurna.
“Pengusulan hak angket ini telah ditandatangani 106 anggota DPRD,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, saat membuka sidang paripurna, Kamis (26/2).
Kata dia, hak angket adalah hak yang dimiliki dewan untuk melakukan penyidikan terhadap kebijakan Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ketua Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam sambutannya mengatakan penggunaan hak angket memang sudah seharusnya dilakukan DPRD. Sehubungan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok soal pengajuan APBD 2015. Dan telah melecehkan fungsi DPRD dalam pengajuan APBD yang terindikasi pelanggaran hukum.
Pengguliran hak angket juga dilatarbelakangi sikap Ahok yang dianggap melanggar etika dan norma. “DPRD juga harus gunakan hak angket terkait etika gubernur yang arogan,” kata Fahmi.
Pengusulan hak angket tersebut pun disetujui sembilan fraksi di DPRD. Fraksi PKB yang sebelumnya enggan menyetujui, di akhir-akhir pun ikut menyatakan persetujuan.
Artikel ini ditulis oleh: