Jakarta, Aktual.com – Peraturan yang dibuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatasi lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta, dianggap tidak perlu.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai aturan itu sudah ada di UU Nomor 9 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie.
“Jadi tidak perlu Ahok buat lagi pakai pergub kaya begitu. Di UU sudah disebut soal tempat apa saja yang diperbolehkan untuk unjuk rasa dan juga soal waktu. Nanti malah double aturan,” ujar Margarito, saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Senin (2/11).
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin sebelumnya juga mempertanyakan alasan Ahok membuat aturan itu dalam bentuk pergub dan bukan Peraturan Daerah (Perda). Dengan membuat pergub, jadi muncul dugaan Ahok punya kepentingan ‘tertentu’. “Ada kepentingan apa (buat pergub), ada aspirasi dari mana?” kata dia, Minggu (1/11).
Padahal, kata Selamat, jika kebijakan itu memang untuk kepentingan umum harusnya DPRD DKI ikut dilibatkan dan dibuat perda, bukan Pergub. “Sekarang kita mau tanya, Gubernur buat pergub ini maksud dan tujuannya apa, naskah akademisnya dan analisanya dari mana? Kan orang jadi bertanya-tanya walaupun tujuannya baik,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: