Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan kepada Doktor Yulian Paonganan (Ongen), untuk menempuh jalur hukum, atas penahanan dirinya terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE.
“Gunakan jalur hukum yang sudah disediakan, dia (Ongen) bisa mempertanyakan apa dasarnya (Ongen ditangkap)?, sebaiknya lakukan praperadilan,” kata Margarito ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Margarito berharap, Ongen memberikan bukti-bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam posting dalam akun twitternya dengan hastag #PapaDoyanLonte.
Selain itu, Ongen juga memposting foto Presiden Joko Widodo yang duduk berdampingan dengan aktris Nikita Mirzani, yang kala itu memakai celana cukup pendek, sehingga bagian paha dengan tatonya terlihat jelas.
“Dia (Ongen) harus buktikan jika dia tidak bersalah,” ucap Margarito.
Margarito juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak sembarangan menangkap masyarakat, jika tidak ada bukti dan pasal yang dilanggar.
“Jangan ditangkap-tangkap aja, harus ada dasarnya menangkap orang,” tegasnya.
Ditambahkan Margarito, posting foto Jokowi dengan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh Ongen itu, merupakan kritikan terhadap Jokowi.
“Kritik itu juga bagian dari hak asasi manusia, tapi asal kritik ada buktinya dan harus tanggungjawab,” kata Margarito.
Dihubungi terpisah, pengamat Politik Karel Susetyo mengatakan, Presiden Jokowi harus melihat kasus Ongen ini sebagai bentuk kritikan belaka, bukan kasus penghinaan kepada presiden.
“Apabila cara pandang presiden ini kemudian disampaikan kepada Polri, maka Polri harus menggunakan kewenangan diskresinya untuk menghentikan kasus Ongen. Jangan terkesan Ongen sebaga bagian eksperimen awal dari pasal ujaran kebencian yang diinisiasi oleh Kapolri,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara