Pengamat Hukum tata Negara Margarito Kamis

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menanggapi tuduhan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang menyatakan bahwa ada dugaan permainan dalam terbitnya SK Presiden No 146/TPA tahun 2022, tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi.

Menurut Margarito, apa yang ditudingkan gubernur itu bukan soal hukum. Dari sisi hukum, gubernur wajib tunduk pada keputusan pemerintah pusat.

“Tudingan permainan seperti disampaikan gubernur Sulteng itu bukan ranah hukum, itu soal lain. Karena, mengacu undang-undang, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden. Jadi, jika yang diangkat bukan pilihan gubernur dan tak sesuai ekspektasi dia, itu urusan lain,” katanya kepada media di Jakarta, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam kaidah hukum tata negara, lanjut Margarito, pemerintah pusat hanya terikat pada bentuk usulan, bukan pada materi usulan.

“Memang harus ada usulan berupa surat, hanya itu saja yang membuat pemerintah pusat terikat. Selebihnya tidak. Mengenai figur yang dipilih satu dari tiga nama yang diusulkan oelh gubernur, ya terserah pusat, dalam hal ini Presiden,” terang Margarito.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin