Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (kanan) menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut mengakui sejak Angeline lahir dia tidak berkeinginan mengadopsi menjadi anak angkatnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.

Denpasar, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Engeline meminta kepada majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe.

Jaksa menilai Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 ayat 1 junto ‎pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar pasal 76B junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dakwaan keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Edward memberi kesempatan kepada ibu angkat Engeline itu untuk menyampaikan sesuatu yang ingin disampaikannya. “Terdakwa sudah dengar tuntutan jaksa ya. Bagaimana, apakah ada yang ingin disampaikan?” tanya Edward yang dijawab ada oleh Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2).

Pada kesempatan itu, Margriet meminta keadilan kepada majelis hakim yang mengadili kasusnya. “Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Margriet. Ia menampik tudingan jaksa dalam tuntutannya jika ia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri.

“Saya tidak membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline,” katanya.

Usai itu, majelis hakim meminta agar semua dituangkan dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan di muka sidang. “Sudah itu saja ya, atau ada lagi yang ingin disampaikan. Kalau tidak, sidang selanjutnya masuk ke pembelaan atau pledoi. Perkara ini akan kita putus pada 29 Februari,” kata Hakim Edward.

Artikel ini ditulis oleh: