Beranda Lensa Aktual Flash Photos Margriet Christina Megawe Divonis Seumur Hidup Flash Photos Margriet Christina Megawe Divonis Seumur Hidup 29 Februari 2016, 16:20 Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16. 1 dari 4 Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay berbincang dengan kuasa hukumnya, Haposan Sihombing saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16. Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16. Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16. Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16. Artikel ini ditulis oleh:Antara Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Inilah Sosok Dibalik Layar Kehadiran Syekh Fadhil Al Jilani di Kongres... 23 Desember 2024, 09:05 Wamenaker Harap Industri Media Tidak Lakukan PHK 23 Desember 2024, 13:51 Kemensos Tingkatkan Program Jaring Pengaman Sosial Antisipasi Kenaikan PPN 23 Desember 2024, 15:09 Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail pasal 7 Ayat... 23 Desember 2024, 12:58 Anggota DPR Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru 23 Desember 2024, 11:15