Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara