Denpasar, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menuntut ibu angkat Engeline, Margriet dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 ayat 1 junto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar pasal 76B junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dakwaan keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Purwanta Sudarmaji di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/2).
Pada kesempatan itu, Purwanta menyebut jika selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa. “Terdakwa pantas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ungkapnya.
Untuk hal-hal yang memberatkan, Purwanta menyebut jika perbuatan Margriet sangat sadis yang dilakukan terhadap anak-anak yang merupakan anak angkatnya sendiri. “Korban Engeline masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi dan tindakan diskriminatif,” tegas dia.
Alasan pemberat lain yakni perbuatan Margriet telah membuat tanah Bali menjadi kotor. “Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Sementara tidak ada perbuatan terdakwa yang meringankan,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh: