Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) berunding dengan anggota tim penasihat hukumnya menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut mengakui sejak Angeline lahir dia tidak berkeinginan mengadopsi menjadi anak angkatnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.

Denpasar, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuh Engeline yang tak lain ibu kandungnya sendiri, Margriet Christina Megawe.

“Menjatuhkan vonis penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2).

Hakim menilai, Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan. “Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas Edward.

Sebelumnya pada Sabtu (27/2), kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengaku optimis kliennya akan divonis bebas dalam sidang hari ini.

“Jika mengacu kepada fakta persidangan, saya optimistis klien saya akan bebas dari segala tuduhan yang dijeratkan jaksa. Sebab, dalam duplik Agus, telah menjawab tuduhan jaksa yang dialamatkan kepada Margriet,” kata Dion ketika dihubungi, Sabtu.

Baca selengkapnya: Pengacara “PeDe” Margriet Divonis Bebas

Artikel ini ditulis oleh: