Denpasar, Aktual.com — Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku penyidik memiliki hak paksa untuk memeriksa ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka. Namun, kata dia, jika tersangka menolak untuk diperiksa dan memberikan keterangan, ia pun menghormati keputusan tersebut.
“Penolakan ya, hak dia. Penyidik punya kewenangan upaya paksa pemeriksaan. Tapi, ketika dia menolak ya, kita buatkan berita acara penolakan tersebut,” ucap Kapolda, Selasa (30/6).
Kapolda mengaku tak akan memaksakan mengambil keterangan ibu angkat Engeline tersebut. Ia mempersilakan Margriet untuk bungkam diperiksa. Tetapi, ia harus menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan.
Ronny memaparkan, jika Margriet terus menolak diperiksa, maka sesungguhnya hal tersebut akan membawa kerugian buat dia sendiri. “Kalau dia menolak terus, akan mempengaruhi proses penyidikan, akan mempengaruhi dia di sidang pengadilan. Hakim bisa memberikan hukum yang lebih berat, ketika alat bukti sudah lengkap, hakim yakin kesalahannya,” jelas Ronny.
Ronny mempersilakan Margriet pada pilihannya. “Nanti kan dia sendiri yang mempertanggungjawabkan di pengadilan soal tersebut,” ucap Ronny.
Kendati begitu, Kapolda mengaku akan merayu Margriet untuk menjalani pemeriksaan. “Kita akan minta lagi diperiksa, sampai dia menyadari pemeriksaan itu penting,” kata Kapolda.
Menurutnya, pemeriksaan Margriet penting untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain lagi dalam peristiwa keji tersebut. Termasuk, mengorek peran apa yang dilakukan orang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby