Denpasar, Aktual.com — Margriet Christina Megawe yang sudah menyandang status tersangka kasus pembunuhan ENG, menolak memperagakan ketika dia tega menghabisi nyawa boca manis tersebut. Margriet juga menolak menjalankan adegan kala dia tengah memutas jasad ENG saat dikuburkan.

“Perannya digantikan oleh penyidik, tapi dia melihat dan tidak berkomentar. Dia mau memperagakan hanya yang menguntungkan dia saja,” kata kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Haposan Sihombing, Senin (6/7).

Kuasa hukum Agus lainnya, Hotman Paris Hutapea menjelaskan dari hasil rekonstruksi jelas Margriet lah yang melakukan pembunuhan terhadap ENG di dalam kamarnya, bukan kliennya.

“Yang terpenting adalah rekonstruksi hari ini arahnya sudah jelas, bahwa TKP di kamarnya Margriet. Jadi, penyidik sudah yakin dan nanti kelanjutan perkara bahwa yang menjadi pelaku utama pembunuhan adalah Margriet,” kata Hotman.

Menurut dia, hasil rekonstruksi memastikan jika Margeit yang melakukan aksi pembunuhan terhadap bocah malang tersebut. “Yang melakukan sesuai adegan rekonstruksi adalah Margriet. Adegan sekitar ke 50 ENG meninggal di kamarnya Margriet. Semua TKP-nya pembunuhan itu di kamar Margriet,” katanya.

Margriet, kata Hotman, membunuh ENG dengan cara keji. Dia membanting kepala ENG ke tembok dan lantai. Sontak saja, darah kental ke luar dari kepala bocah mungil tersebut.

“Margriet membanting ENG. Jelas bahwa dari adegan tadi tidak ada sedikitpun pembunuhan itu dilakukan Agus,” kata Hotman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu