Langkah tersebut ditempuh sebagai respon atas menurunnya kualitas udara di ibukota yang terjadi belakangan ini. Sanksi yang disiapkan untuk pelanggar emisi adalah pajak kendaraan bermotor dinaikkan dan biaya parkir yang lebih mahal.
Dukungan masyarakat
Beberapa pengendara yang melintas di kawasan Jakarta mendukung adanya uji emisi berkala guna menekan tingkat pencemaran udara di ibu kota negara.
Menurut Edy, salah satu pengendara, saat ditemui, uji emisi untuk kendaraan bermotor penting dilakukan secara rutin agar pengendara sadar pentingnya merawat kendaraan sekaligus menjaga gas buangannya tak melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Ia menyarankan sebaiknya pemerintah menetapkan jadwal dan lokasi yang pasti untuk pengujian emisi agar masyarakat tahu lokasi untuk memeriksa kadar gas buang kendaraannya.
Sementara itu, pengendara lainnya, Yusuf mengatakan uji emisi penting guna memelihara kualitas udara di ibu kota. Menurut Yusuf, uji emisi merupakan program yang patut didukung, tetapi caranya jangan sampai menghambat aktivitas masyarakat.
Pengendara lainnya, Endy, mengatakan program uji emisi sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sekali. “Biar jadi warning (peringatan) bagi kendaraan yang asapnya sudah mengebul untuk segera ke bengkel service,” kata Endy.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Jakarta saat ini masih berada pada level Euro 2.
Artinya, ambang batas emisi rata-rata kendaraan di Jakarta berada pada level 2,20 g/km untuk Karbon Monoksida (CO) dan 0,50 untuk Hidrokarbon (HC).
Artikel ini ditulis oleh: