Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif Marianus Sae.
“Secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh hakim. Yang bersangkutan diduga menerima suap Rp5,783 miliar dan gratifikasi Rp875 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (15/9).
Sebelumnya, pada Jumat (14/9), terdakwa Marianus divonis bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair Pasal 12a dan dakwaan kedua Pasal 12B secara berlanjut dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp300juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
“Jika dibanding dengan tuntutan, putusan tersebut relatif proporsional. Namun saat ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ucap Febri.
Sebelumnya, Marianus dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara