Jakarta, Aktual.com – Terdakwa, Mario Dandy Satriyo (20), mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal yang mencapai penjara selama 12 tahun akibat tindakan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
“Dengan Hormat Majelis Hakim yang Mulia, dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan perasaan kecewa terhadap tuntutan JPU yang menginginkan pidana maksimal tanpa mempertimbangkan faktor-faktor meringankan,” kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa.
Mario Dandy, ketika menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya, juga mengungkapkan keterkejutannya mendengar jumlah restitusi yang harus dia bayarkan sesuai dengan tuntutan JPU.
“Dengan jumlah restitusi yang besar itu, saya dengan itikad baik bersedia membayar restitusi sejalan dengan kemampuan dan situasi finansial saya,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini dia belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta. “Saat ini, saya tengah menjalani hukuman pidana, tidak memiliki penghasilan dan harta,” ujarnya.
Mario juga menambahkan bahwa dia merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan, sambil berdoa agar korban segera pulih.
“Saya menyadari bahwa tidak ada yang dapat saya lakukan untuk mengubah apa yang telah terjadi. Hanya rasa penyesalan dan bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” katanya.
Namun, hal ini tidak menghalanginya untuk selalu memohon pengampunan dari Tuhan dan berdoa agar David dapat pulih dan mendapatkan kesehatan.
Sambil menangis, terdakwa yang membacakan pledoi tersebut juga berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk tetap bijaksana dan tidak terpengaruh oleh opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili kasus ini, sehingga terciptalah keadilan yang berlandaskan pada kepatutan dan kelayakan,” ucap Mario.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satrio sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan tersebut diucapkan oleh tim JPU yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15 Agustus).
Selain itu, jaksa juga menetapkan biaya restitusi sejumlah Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan