Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan pajak nasional yang tengah digodok dalam badan legislatif (Baleg) DPR RI.
“Ditengah penerimaan negara yang dalam RAPBN kita ditetapkan begitu tinggi akan menjadi pemasukan yang signifikan. Tentu (tax amnesty) ini merupakan sebuah bentuk rekonsiliasi nasional. Sudah saatnya bangsa kita menatap ke depan, tidak perlu mencari kesalahan lampau,” ujar Maruarar, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (7/10).
Dikatakan pria yang akrab disapa Ara itu, dalam pelaksanaannya kebijakan yang dikenal sebagai Tax Amnesty harus diikuti dengan kesiapan sejumlah aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum termasuk pemerintah nantinya.
Disisi lain, Ara menegaskan jika pemberlakuan Tax Amnesty hanya dapat dilakukan satu kali saja dalam mengampuni pengemplang pajak agar yang bersangkutan tidak mendapat fasilitas tersebut secara terus menerus.
“Oleh karenanya pengampunan pajak itu berlaku sekali saja,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang