Jamak berlaku bahwa PIHK mengundang tokoh-tokoh tertentu untuk mengisi khutbah wukuf bagi jamaah biro travel haji terkait.
PIHK memiliki keleluasaan untuk mengatur berbagai jadwal bagi jamaah calon hajinya.
Sementara bagi haji reguler, pengisi khutbah wukuf biasanya ditunjuk langsung oleh Kementerian Agama.
Kapasitas Ma’ruf sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia menjadi kredit tersendiri sehingga PIHK terkait mengundang Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu. (Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara