Jakarta, Aktual.com — Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengundang perhatian dari berbagai elemen masyarakat.

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, saat ini memang mendesak untuk mereview UU Minerba itu. Pasalnya, selama ini pemerintah seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran atas UU tersebut dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

“Karena sekarang ini kan kita punya UU tapi kita langgar sendiri. Nah atas dasar itu berapa lama mau melanggar. Mau 2 tahun lagi, 3 tahun lagi, kan itu bisa dilakukan dengan menerbitkan PP ini, PP itu, sementara UU ini masih berlaku. Nah daripada seperti itu, lebih bagus kita lakukanlah perbaikan UU supaya kita tidak melanggar,” kata Marwan, Selasa (1/3).

Marwan mengungkapkan, pemerintah jangan mempertontonkan kepada publik, terutama kepada investor dan asing ketidakkonsistenan kita dalam menjalankan aturan yang dibuat sendiri.

“Tidak memberi contoh kepada publik, kepada asing terutama bahwa Indonesia ini punya UU tapi dilanggar sendiri oleh pemerintahnya,” tuturnya.

Oleh sebab itulah, Marwan mendukung revisi UU itu dilakukan tetapi dengan berbagai catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah jangan sampai revisi UU tersebut mengurangi rencana selama ini untuk mengembangkan hilirisasi.

“Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai revisi ini justru menghambat hilirisasi supaya memperoleh nilai tambah yang tinggi tidak hanya mengekspor tanah air kita. Jadi ada target supaya tidak melanggar UU tetapi ada juga yang harus dijaga supaya target nilai tambah itu bisa diraih,” jelasnya.

Marwan mengingatkan juga, jangan sampai dalam revisi UU Minerba nantinya ada celah yang bisa dimanfaatkan yang justru akan merugikan negara dan pemerintah Indonesia.

“Makanya dalam UU Minerba itu sendiri, harus diatur sedemikian rupa, supaya progres pembangunan smelter itu yang sudah berlangsung selama ini tidak terganggu. Ada mungkin yang sudah bisa dipaksa untuk tidak lagi ekspor mungkin juga ada yang karena smelternya belum selesai. Jadi saya kira bisa dicarilah titik tengah supaya kita tidak melanggar UU dan juga tidak merugikan proses hilirisasi itu sendiri,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan