Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah melakukan tender terhadap BBM PSO dinilai tidak sesuai dengan semangat pengelolaan energi nasional yang mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Karenanya Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara meminta persoalan ini dihapus dan dilakukan sistem penugasan.
“Harga BBM PSO itu ditetapkan pemerintah, namun menjadi tidak relevan jika proses pengadaannya dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender,” kata Marwan dalam diskusi Menyoal Kebijakan Tender Pengadaan BBM PSO di Jakarta (5/9).
Idealnya lanjut Marwan, dalam pengadaan BBM PSO harusnya dilakukan oleh pemerintah seperti dalam pengadaan LPG 3 Kg.
“Kan status BBM PSO sama dengan LPG 3 KG maka sepantasnya dalam proses pengadaaannya juga sama tanpa tender,” ulasnya.
Di tempat yang sama, Pengamat Energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan dasar hukum pelaksanaan tender BBM PSO sudah selayaknya direvisi. Dia khawatir kebijakan tender ini karena ada muatan kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
“Pemerintah harus melihat secara keseluruhan jangan hanya mengacu pada regulasi saja, kalau emang regulasi ini salah direvisi,” katanya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan