Jakarta, Aktual.co — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far meminta agar Tarmizi A Karim jangan lagi menyebut diri sebagai dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang selama ini ada di Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, dirjen PMD sudah tidak ada dan fungsinya telah dipindah ke Kementerian Desa.
“Sekarang Dirjen PDM sudah tidak ada, kan sudah dilebur ke Kementerian Desa. Nomenklaturnya sudah berubah sekarang, jadi (Tarmizi) jangan ngaku-ngaku dirjen lagi. Dia sudah terlikuidasi dengan sendirinya setelah Kepres Nomor 12 tahun 2015 keluar minggu lalu,” ujar Marwan di gedung Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, Minggu (1/2).
Marwan menambahkan, gedung dirjen PMD di jalan Pasar Minggu, Jakarta beserta sumber daya manusia dan resources yang ada harus mengikuti program-program yang ada di Kementerian Desa. Hal ini mengacu penerbitan Kepres nomor 12 tahun 2015 yang baru keluar pemerintah. Dalam Kepres itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki enam dirjen, satu badan, sekjen, Irjen, serta 5 staf ahli.
“Kepres harus segera ditindaklanjuti. Soal gedung, sumber daya dan resources yang ada di jalan Pasar Minggu besok Senin akan kita tindaklanjuti. Prinsipnya harus ngikut (nomenklatur program) kementerian desa, sebagaimana fungsinya” tegas politikus PKB ini.
Kementerian Desa akan memiliki dua Dirjen terkait desa. Yakni Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan.
“Di Kemendagri memang ada yang khusus menyangkut desa. Tapi itu yang adminsitrasi pemerintahan saja. Kalau program dan pelaksanaannya di sini (Kementerian Desa),” katanya.
“Soal pengalihan aset itu besok kita kebut.  Biasalah, Kemendagri selalu nakal begitu,” tuntas Marwan.

Artikel ini ditulis oleh: