“Katanya yang memberikan ke saya itu Pak Mulyadi, katanya Pak Mulyadi itu Komisi V. Apa urusannya Mulyadi Komisi V memberikan uang ke saya bukannya Andi Narogong. Jadi kata Andi Narogong si a, si b, si c, ujung-ujungnya Mulyadi. Apa kaitannya Komisi V kasih duit ke saya kaitan KTP-e. Jadi ini disambung-sambungkan, agak aneh saja,” tuturnya.
Terkait pemberian uang tersebut, ia pun mengatakan bahwa langsung saja diklarifikasi kepada Mulyadi.
“Kan saya katakan, katanya yang menyerahkan ke saya itu Mulyadi, ya tanya lah Mulyadi ada tidak kasih uang ke saya. Jadi katanya Andi si Mulyadi, kata Irman dan Sugiharto si Andi yang menyerahkan. Kan banyak benar katanya. Nah tanya Mulyadi Komisi V, ada tidak Mulyadi kasih saya uang KTP-e,” ucap Marzuki.
Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK, Marzuki Alie disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sebelumnya pada awal Juli 2017, Marzuki juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya terkait kasus KTP-e, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Marzuki Alie saat itu menantang KPK untuk menunjukkan dirinya menerima aliran dana pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-e) sebesar Rp20 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby