“Tidak ada peristiwanya, di belakang daripada laporan itu misalnya ada pertemuan, ada telepon, ada pengiriman uang. Tidak ada peristiwa apapun di dalam dakwaan yang disampaikan KPK kepada pengadilan,” terang dia.
Sebelumnya dia menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi itu. Dia mengklaim, justru kasus korupsi ini terbongkar atas andilnya.
“Ini domain Komisi II dan banggar dan itu tak bersentuhan sama sekali dengan saya. Justru saya yang ikut membongkar kasus ini. Jadi saya bongkar kasus ini melalui KPPU,” kata Marzuki, Kamis 9 Maret kemarin.
Setelah melalui proses penyidikan bertahun-tahun, kasus korupsi e-KTP akhirnya masuk ke meja persidangan Kamis 9 Maret kemarin di PN Tipikor Jakarta. Dalam sidang perdana ini, hadir dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby