Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) agar koruptor dihukum kerja paksa.

“Pembangunan sulit berhasil bila korupsi masih merajalela. Yth bapak @jokowi korupsi sudah keterlaluan, jiwasraya, BPJS TK, Asabri, untuk swasta Bumiputra, Muamalat dll rakyat menjadi korban,” kata Marzuki di akun Twitternya @marzukialie_MA, Rabu (10/2).

“Perlu dikeluarkan Perppu, agar dihukum kerja paksa dan semua harta disita dibuat miskin,” tambahnya.

Berikut beberapa kasus korupsi dalam negeri yang memiliki nilai kerugian fantastis, diurutkan berdasarkan besaran nilai seperti dikutip dari kompas.com.

Dugaan kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Selain kasus Jiwasraya, kasus PT Asabri juga menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Poliitik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan ada indikasi korupsi di tubuh Asabri.

Meski belum diketahui secara pasti karena sedang dalam kajian, total kerugian negara diyakini mencapai Rp 10 triliun.

Sepanjang 2019, saham-saham milik Asbari mengalami penurunan sekitar 90 persen.

Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar.

Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Kasus ini turut menyeret beberapa nama besar. Namun, baru Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi di Pelindo.

Dalam laporan BPK diketahui empat proyek di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.

kasus korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut hingga Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.

Berstatus tersangka, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ini terjadi pada 2004 silam saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPK, nilai kerugian keuangan negara mencapai 4,58 triliun. Kasus ini turut menyeret beberapa nama, seperti Syafruddin Arsjad Temenggung dan Sjamsul Nursalim.

Selain itu, kasus korupsi KTP elektronik menjadi kasus yang menarik perhatian publik karena nilainya yang fantastis dan penuh dengan drama. Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun. Beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.

Kasus korupsi terakhir yang memiliki nilai kerugian tertinggi adalah kasus proyek Hambalang. Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.

Akibat korupsi tersebut, megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada tahun 2012. Beberapa nama yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i