Jakarta, Aktual.com – Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman berharap adanya perubahan pada hukum Indonesia untuk menghapus hukuma mati. Menurutnya, setiap orang mempunyai hak dasar untuk hidup dan negara tidak berhak untuk merampas hal itu dari seriap individu.
Dia menceritakan, lebih dari 100 tahun yang lalu yaitu pada tahun 1911, Portugal menjadi negara pertama di dunia yang menghapus hukuman mati atas semua tindak kejahatan kriminal. Sejak saat itu, tren menuju penghapusan hukuman mati berlanjut, pertanggal 31 Desember 2016, terdapat 141 negara yang sepenuhnya telah menghapuskan praktik hukuman mati dari sistem peradilan mereka.
Namun empat negara dengan populasi terbanyak di dunia (Cina, India, Amerika Serikat dan Indonesia) tidak termasuk dalam negara-negara yang melakukan penghapusan hukuman mati. “Hal ini berarti bahwa di negara-negara tempat setengah populasi dunia tinggal, hak untuk hidup tidak dijamin, padahal hak ini telah dijamin di dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata dia, Selasa (5/9).
Diantara kasus yang dia sorot, pada tahun 2000, Pengadilan Tinggi Tangerang memvonis mati tiga orang warga negara Indonesia yang ditemukan membawa 3.500 gram heroin yang hendak diselundupkan ke London. Ketiganya kemudian mengajukan grasi kepada Presiden, dari tiga grasi yang diajukan, dua grasi dikabulkan sehingga hukuman mati berubah menjadi penjara seumur hidup.
“Pemberian grasi pada kasus tersebut menunjukkan bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam penilaian kasus yang menunjukkan bahwa vonis hukuman mati tidak absolut. Pada praktiknya, masih banyak ketidakjelasan dalam standar penerapan hukuman mati ataupun pemberian/penolakan grasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum akibat dari proses hukum yang tidak adil. Tantangan yang dihadapi pengambil kebijakan adalah memperbaiki sistem peradilan yang dapat menimbulkan efek jera namun bukan melalui sanksi yang bersifat absolut,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu