Lebih lanjut pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) ini menuturkan bahwa hukuman mati tidak tidak menyebabkan efek jera pada penggunan narkoba, terbukti pada sewaktu terjadi eksekusi masi, saat bersamaan statistik kasus narkoba terus meningkat.
“Ditengah persoalan narkoba, orang tentu khawatir kalau hukuman mati dihapus maka narkoba semakin meningkat. Tentu kita anti terhadap narkoba, tapi apakah jawabannya dengan hukuman mati,” kata dia.
Yang tidak kalah penting, posisi Indonesia menjadi lemah tatkalah menghadapi permasalahan WNI yang terjerat hukuman mati, karena bagaimanapun tatkala dilakukan pembelaan, Indonesia sendiri tak kuasa berbicara banyak karena sistem tersebut juga dianut dalam peradilan Indonesia.
Karenanya dia mengaku sedang mengkaji alternatif huluk yang efektif dan berkeadilan sehingga tidak perlu menghilangkan hak dasar manusia melalui hukuman mati.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu