Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pembina Parta Demokrat (PD) hasil KLB, Marzuki Alie menegaskan bahwa dirinya dizalimi oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal ini sekaligus menjawab gugatan yang diajukan oleh kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebelum saya menguraikan secara lengkap, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya adalah orang yang dizalimi oleh anak-anak muda yang menganggap bahwa mereka adalah Owner dari PD, padahal sejarah perjalanan PD mencatat, kami berjuang bersama tatkala PD masih nothing sehingga menjadi something dan SBY masih Nobody sehingga menjadi somebody,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).
Marzuki yang juga Tergugat V mengatakan bahwa posisinya tidak sama dengan 11 tergugat lainnya. Namun ia menyatakan para tergugat memiliki niat yang sama yakni menyelamatkan Partai Demokrat.
Marzuki menjelaskan sejak munculnya isu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit beberapa waktu lalu, ia difitnah sebagai pengkhianat karena dituding ikut terlibat dalam KLB. Padahal, dirinya mengaku telah berjasa dalam membangun partai berlambang mercy itu sejak tahun 2003 hingga berhasil memenangkan Pemilu selama dua periode.
Kini Marzuki bersama 11 orang lainnya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Bahkan rumah pribadinya pun dijadikan sebagai objek tuntutan ganti rugi.
“Tahun 2003, saya adalah Direksi BUMN, yang meninggalkan jabatan dan kenyamanan sebagai direksi hanya demi cita-cita mulia, membangun PD Demi Bangsa dan Negara. Namun dalam perjalanan dikhianati. Tahun 2021, tatkala bergaung issue KLB saya difitnah, kemudian dipecat dengan tuduhan yang keji sebagai penghianat tanpa proses peradilan partai sama sekali,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi