Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim, proses pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tergantung tuntuan jaksa penuntut umum.

“Saya tetap berpegang pada aturan yang ada. Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas lima tahun, pasti saya akan berhentikan sementara,” kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Politikus PDI Perjuangan itu mengklaim saat ini calon petahana gubernur yang maju lagi, meski keputusan hukumnya sudah inkracht.

“Kampanye selesai. Ya saya kembalikan kepada pejabat itu. Sekarang ini ada kok calon petahana gubernur yang maju lagi, sudah keputusan inkracht di hukum, tapi masih nyalon boleh kok.”

“Makanya, supaya saya enggak salah, kami menunggu tuntutan jaksa. Kalau dituntut ancamannya lima tahun ke atas (ya diberhentikan). Ini kan masalahnya tidak dihukum dia, tidak ditahan.”

Cuti Ahok diketahui akan berakhir pada 11 Februari 2017. Tjahjo menerangkan, ā€ˇpihaknya tengah menunggu apakah JPU akan menuntut lima tahun penjara Ahok sesuai tuntutan maksimal dari Pasal 156a tentang Penodaan Agama atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu