Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) guna memilih calon anggota Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2010-2015.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Pembentukan Pansel tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial yang ditandatangani pada 23 Februari 2014 lalu.
Keppres tersebut menetapkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo sebagai Ketua merangkap Anggota dan Prof Yuliandri (akademisi) sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
Sedangkan anggotanya terdiri dari Prof Mustafa Abdullah (akademisi hukum), Asep Rahmat Fajar MA (tokoh masyarakat), Dr Maruarar Siahaan (tokoh masyarakat), Ahmad Fikri Assegaf SH, LL.M (praktisi hukum) dan Prof Topo Santoso Ph.D (akademisi hukum).
Sementara Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara Dr Cecep Sutiawan ditunjuk sebagai sekretaris.
Melalui Keppres tersebut Pansel akan memilih tujuh orang calon anggota komisi Yudisial yang akan diberikan ke Presiden untuk kemudian diteruskan ke DPR.

Artikel ini ditulis oleh: