Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengidentifikasi 204 pelanggaran konten internet Hingga 2 Januari 2024 selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.
“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/1).
Pelanggaran konten internet pada tahap kampanye terdiri dari tiga jenis utama, yaitu ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak, mencakup 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.
Lolly mencatat bahwa pelanggaran konten internet banyak terjadi di media Instagram sebanyak 72 konten (35 persen), diikuti oleh Facebook dengan 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube sebagai platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit, yaitu 2 konten (1 persen).
“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Dari 204 konten yang melanggar, 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sementara 8 konten sisanya menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten).
Untuk menindaklanjuti pelanggaran, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dilakukan penanganan berupa takedown.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan melaporkan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait Pemilu 2024. Aduan dapat disampaikan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.
Melihat besarnya arus informasi di dunia siber, Bawaslu merasa perlu mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan cek fakta guna meningkatkan identifikasi cek fakta terhadap berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan