Jakarta, Aktual.com – Baru saja warga DKI Jakarta telah menentukan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta. Kontes pertarungan di Pilkada DKI Jakarta telah diikuti tiga pasangan calon.

Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni pasangan nomor urut satu, dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat pasangan nomor urut dua, serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno pasangan nomor urut tiga.

Agus-Sylvi merupakan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKB dan PPP. Sedangkan Ahok-Djarot diusung PDI-P, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar. Sementara Anies-Sandiaga diusung Partai Gerindra dan PKS.

Untuk sementara perolehan suara saat ini berdasarkan hitungan cepat posisi Ahok-Djarot masih posisi pertama, kedua Anies-Sandiaga dan ketiga Agus-Sylvi.

Mencermati hasil pencoblosan yang telah berlangsung itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita lewat cuitan akun twitternya @rajasundawiwaha memposting cuitan dalam perhelatan Pilkada DKI yang teleh berlansung, Rabu (15/2) kemarin.

“Masa nyoblos Terdakwa? Apa kata KPK berani jujur dan bersih!!” cuit Prof Romli melalui akun twitternya yang dikutip Aktual.com, Kamis (16/2).

Entah cuitan yang dilakukan Prof Romli ini tertuju untuk siapa, yang pasti gelaran Pilkada DKI ini diikuti oleh salah satu terdakwa penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok saat ini menyandang status terdakwa dalam kasus tersebut.
Belum lagi kini langkah Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta, menciptakan polemik baru. Pasalnya dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.

Diketahui, status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses peradilan. Jika hal ini terus dibiarkan maka baik Presiden Joko Widodo alias Jokowi maupun Menteri Dalam Negeri diduga telah melanggar Undang-undang.

“Terdakwa penista agama BTP alias Ahok kembali aktif jadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden-Mendagri melanggar Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera Refrizal di akun twitternya @refrizalskb, yang dikutip.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mempertanyakan langkah pemerintah yang merestui kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI, sedangkan dia masih berstatus terdakwa.

“Demi Ahok kayaknya apa saja dilakukannya termasuk menabrak Undang Undang? Save NKRI, penjarakan penista agama.”

Diketahui, empat lembaga survei berbeda yang melaksanakan quick count atau hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2017 telah menyelesaikan proses penghitungan pada Rabu (15/2) petang.

Keempat hasil hitung cepat yang dirangkum berasal dari Cyrus Network, PolMark Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Berikut hasil hitung cepat untuk ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta:

1. Cyrus Network: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 17 persen
, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,9 persen
, Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,2 persen.

2. PolMark Indonesia: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 19,1 persen,
Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,2 persen,
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,7 persen.

3. LSI: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9 persen
, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2 persen
, Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,9 persen.

4. SMRC: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,7 persen
, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,1 persen,
Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2 persen.

Hasil hitung cepat bukanlah hasil real penghitungan perolehan suara Pilkada DKI Jakarta. Proses rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan oleh KPUD DKI Jakarta dari tanggal 16 sampai 27 Februari 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pihak KPUD.

Metode dan sebaran sampel masing-masing lembaga survei berbeda. Begitu pula dengan teknik pengolahan data hingga memunculkan hasil akhir seperti yang tertera di atas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu