Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa selama 40 hari kedepan terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara suap terkait terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (3/7).
Selain Mustafa, ikut diperpanjang tiga tersangka lain yakni, Wakil Ketua DPRD, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.
Febri menambahkan proses perpanjangan terhadap Mustafa dimulai dari 8 Maret hingga 16 April 2018. Sedangkan tiga tersangka lain,
dimulai hari ini, 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018.
Seperti diketahui, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby