Sri Bintang Pamungkas (Kanan) (Soemitro/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka percobaan makar atau pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.

“Penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (22/12).

Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk mendalami keterangan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aktivis tersebut.

Argo berharap pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) Sri Bintang segera selesai guna dilimpahkan tahap satu kepada kejaksaan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan menambahkan perpanjangan masa penahanan Sri Bintang selama 40 hari terhitung sejak 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Sri Bintang selama 20 hari atau sejak 3 Desember 2016.

Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby