Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Mereka yang terlibat antara lain adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa penambahan masa penahanan bertujuan untuk memperkuat aspek-aspek yang dijadikan dasar dalam dakwaan terhadap mereka.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan masing-masing selama 30 hari ke depan di rutan KPK, berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).

Rincian perpanjangan masa tahanan adalah sebagai berikut: Kasdi Subagyono dari 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, Muhammad Hatta dari 11 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dan SYL dari 13 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

SYL, bersama dengan MH dan KS, dijerat oleh KPK atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian. Mereka diduga melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan uang dari beberapa pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan, dengan nilai mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

SYL juga dihadapkan pada tuduhan pencucian uang (TPPU), dengan dugaan bahwa ia menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard dan perawatan wajah keluarganya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK juga telah mencegah anggota keluarga SYL, termasuk istri Ayun Sri Harahap (seorang dokter), anak Indira Chunda Thita (anggota DPR), dan cucu Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (mahasiswa), untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan