Screenshoot suasana rapat dengar pendapat antara Panja Vaksin Covid-19 Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM, Dirjen Farmalkes dan Dirut Biofarma di Gedung Nusantara 1, Jakarta, Rabu (6/4).

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mewanti-wanti terkait masa perpanjangan expired (kadaluarsa) vaksin Covid-19.

Menurutnya ijin Edar vaksin Covid-19 kadaluarsa dengan persyaratan yang sangat ketat misalnya vaksin harus berada dalam suhu 2-8 derajat untuk 9 bulan di Indonesia ini sulit dilakukan.

“Sistem kita tidak memungkinkan untuk menyimpan vaksin yang dimaksud untuk diperpanjang masa expirednya,” ujar Irma dalam rapat dengar pendapat (RDP) panja vaksin Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM, Dirjen Farmalkes dan Dirut Biofarma di Gedung Nusantara 1 Jakarta,  Rabu (6/4).

Menurutnya, ada dua kemungkinan jika hal ini dilakukan.  Pertama walaupun tidak berbahaya tapi tidak lagi berhasiat.

“Atau mungkin juga bisa menjadi racun dalam tubuh kita. Nah kalau memang yang pertama sudah tidak berkhasiat lagi lalu untuk apa vaksin tersebut disuntikkan kepada masyarakat Indonesia? Apakah hanya untuk memenuhi kuota agar seluruh bangsa Indonesia sudah di vaksin?,” ujar Irma.

Kedua menurutnya, “Jika masa expired nya habis dan diperpanjang kemudian menjadi sesuatu di dalam tubuh kita, di dalam tubuh manusia, di dalam tubuh bangsa Indonesia bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat yang mungkin saja mengalami efek negatif dari vaksin yang sudah expired tersebut”.

Politisi PDIP tersebut mengingatkan jika hal ini penting karena dirinya selalu sosialisasi ke masyarakat untuk tidak membeli makanan atau mengkonsumsi makanan minuman dan obat-obatan yang sudah habis masa expirednya.

“Tetapi hari ini secara kontraproduktif  pemerintah melalui BPOM justru memberikan perpanjangan masa expired vaksin yang bisa diperpanjang,” ungkap Irma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah