Menkominfo Budi Arie Setiadi

Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi penyebaran hoaks di ruang digital selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berlangsung.

“Kami imbau masyarakat Indonesia untuk menjauhi dan menghindari hoaks, kami ingin dan berharap agar pemilu ini bisa berlangsung dengan baik tanpa hoaks,” kata Budi saat berkunjung ke Kantor Perum LKBN Antara di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Budi juga menegaskan pentingnya untuk menghindari konten yang mengandung ujaran kebencian dan fitnah terkait suasana Pemilu 2024, baik di dunia maya maupun dunia nyata, guna menjaga situasi kondusif.

Masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berlangsung mulai dari hari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2).

Selama masa tenang, semua kegiatan kampanye pemilu, baik di dunia nyata maupun di ranah digital, tidak diperbolehkan dilakukan oleh peserta pemilu maupun media massa.

Peserta pemilu dan media massa juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang dapat mengarah pada kepentingan kampanye, baik itu menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.

Diharapkan bahwa dengan berlangsungnya masa tenang Pemilu 2024, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam menggunakan hak pilihnya selama periode tersebut.

“Ayo kita bangun bersama-sama dan wujudkan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang bisa menyatukan seluruh potensi anak negeri,” ajak Budi.

Sebelumnya, pada hari Minggu (11/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan patroli siber untuk memantau akun-akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Dia menjelaskan bahwa patroli siber tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas kampanye dalam media sosial yang telah terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan