Jakarta, Aktual.com – Untuk memastikan tidak ada kegiatan politik, baik tim pasangan calon maupun pendukung di berbagai jejaring sosial, mulai hari ini pihak kepolisian memplototi kegiatan media sosial.
“Kami ingin memastikan (masa tenang) Pilkada saat ini berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (12/2).
Rikwanto mengaku dilematis dalam mengawasi medsos. Hal ini berkaitan maraknya informasi berita bohong dalam di media sosial maupun informasi yang dipelintir.
“Ini dilematis, kalau kita ikuti medsos banyak berita benar lalu dipelintir, atau berita bohong dibuat. Bisa untuk tujuan tertentu, ingin buat kekacauan, ingin senang-senang. Tapi ada juga industri, buzzer yang memproduksi berita bohong demi menghasilkan uang.”
Pihak kepolisian pun, kata dia, tidak akan bertindak gegabah dalam menangani kasus tersebut. Ini karena berdasarkan Undang-undang ITE, unsur-unsur tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
“Dan, seluruhnya bisa kena penjara, makanya kita pilah sesuai dengan apa yang dilakukan. Ada yang langsung dipidanakan karena mengganggu kehidupan masyarakat. Ada batasan, di mana kalau melampaui batas kita tindak, over, merusak, kita tindak secara pidana.”
Selama pilkada 2017, total laporan atau temuan terkait pelanggaran yang diterima kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu yakni 255 laporan dari 101 daerah pilkada.
Dari total itu, 145 laporan dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, 94 tidak memenuhi syarat, empat masih proses pembahasan, dan 12 laporan dinyatakan masuk dalam tindak pidana pemilu.
“Ini datanya akan berkembang terus. Polisi beserta Gakkumdu tetap mencermati proses yang ada agar pilkada berjalan aman.”
Data kepolisian, ada 12 perkara tindak pidana pada pilkada 2017 yang terjadi pada proses kampanye. Dua sudah masuk tahap penyidikan, satu perkara masuk tahap pertama penyidikan, dan sembilan perkara telah masuk tahap kedua penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu