Ilustrasi DPT

Jakarta, Aktual.com – Masa tenggat 60 hari untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah berakhir pada Kamis (15/11) kemarin. Berakhirnya masa tenggat ini juga ditandai dengan diadakannya rapat pleno DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rapat pleno tersebut, diketahui jika DPTHP masih belum tuntas. Hingga semalam, pemutakhiran DPT Pemilu 2019 baru sebatas 28 provinsi yang terdiri dari 418 kabupaten/kota, 5.079 kecamatan dan 68.289 desa/kelurahan dengan jumlah 141.412.533 pemilih.

Dari jumlah itu, pemilih laki-laki sebanyak 70.586.944 pemilih dan perempuan sebanyak 70.825.549 pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, enam provinsi yang belum rampung adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Maluku.

“Enam provinsi ini masih menindaklanjuti rapat pleno lalu (melakukan pemutakhiran data),” kata Arief dalam rapat pleno DPTHP II di Jakarta, Kamis (15/11).

Arief mengemukakan sejumlah hambatan yang mengakibatkan belum tuntasnya pemutakhiran DPT dalam enam provinsi tersebut, di antaranya adalah kondisi geografis, jumlah pemilih yang banyak dan gangguan pada sistem informasi data pemilih (Sidalih).

Untuk diketahui, dari enam provinsi yang belum tuntas di ats, empat di antaranya baru saja melakukan Pilkada serentak pada tahun ini, yakni Jawa Barat, NTT, Maluku dan Sultra.

Sementara wilayah Sulteng memang diketahui baru dilanda bencana berupa gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada September lalu.

“Untuk enam provinsi ini sebenarnya bukan belum tuntas, pemutakhiran sudah berakhir, hanya saja belum masuk Sidalih. Pemutakhiran akan selesai secara akurat setelah masuk Sidalih,” ujar Arief berdalih.

Dari data di atas, tercatat pula bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 4.499.868 pemilih dan TPS sebanyak 2.844 yang tersebar di 28 provinsi.

Arief menambahkan, berdasarkan hasil pencermatan di lapangan terdapat pula pemilih yang dicatat dalam form AC atau pemilih tanpa identitas sebanyak 476.928 orang.

“Berdasarkan data itu kami usulkan untuk tambahan waktu yang nanti akan digunakan bersama-sama baik di provinsi dan kabupaten / kota untuk tuntaskan rekomendasi yang sudah dikeluarkan 16 September lalu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan