Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (tengah) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri) dan Risa Mariska (kanan) memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat tersebut meminta penjelasan dan pandangan Romli Atmasasmita sebagai pakar hukum pidana berkaitan temuan pansus angket terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno menegaskan, masa tugas Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI tidak perlu diperpanjang.

Ia beralasan, karena selama waktu 60 hari kerja, Pansus yang diketuai Agun Gubandjar itu terlihat tidak fokus atau cenderung serabutan.

“Saya kira pansus KPK tak perlu diperpanjang lagi. Selain hanya menghabiskan anggaran negara, kinerja Pansus cenderung serabutan tidak sesuai dengan tujuan awal,” kata Adi saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Rabu (13/9).

“Dan sangat terkesan mencari-cari kelemahan KPK,” tambahnya.

Alhasil, sambung dia, yang terjadi adalah kegaduhan antara KPK dan Pansus. Sehingga berimplikasi pada hubungan yang tidak harmonis diantara kedua institusi itu. “Saling serang dan saling curiga. Ini tidak sehat sebagai tontonan bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu