Jakarta, Aktual.co — Isu pengendalian tembakau merupakan salah satu masalah yang menarik perhatian masyarakat beberapa tahun terakhir. Pasalnya, pengendalian tembakau tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan, namun juga aspek-aspek lain, seperti ekonomi, industri, perdagangan, hukum dan sosial budaya.

Berawal dari disahkannya RUU Pertembakauan sebagai RUU Prioritas pada Prolegnas 2012 lalu, hingga kini masih menjadi RUU Prioritas tanpa adanya tindak lanjut dari pemerintah akan nasibnya.

Padahal, saat ini sudah ada FCTC (Framework Convention On Tobacco Control) yang bertujuan mengendalikan dampak buruk adiksi rokok kepada generasi bangsa, dengan menekankan pada pengendalian pasokan dan permintaan konsumsi tembakau.

Hingga kini FCTC sudah berlangsung 10 tahun, dan sudah terdapat 188 negara yang mengaksesi FCTC dan 9 negara yang belum meratifikasinya termasuk Indonesia. Kenyataannya, hanya sedikit penjelasan di draft RUU Pertembakauan yang menjelaskan keberpihakannya kepada petani, dan secara tersirat mendukung industri tembakau.

“Ada kesan dari penduduk Indonesia, bahwa Indonesia tersohor dari masalah penanaman tembakau terbesar. Selain itu, Indonesia seringkali memahakaryakan masalah rokok. Padahal rokok itu, justru memahadahsyatkan kematian bagi perokoknya, ” ucap dr. Hakim Sorimunda Pohan, SpOG., penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, saat ditemui di acara Diskusi Jalan Menuju Aksesi FCTC di Jakarta, Minggu (7/6).

“Sebenarnya Indonesia di bawah 2 persen sebagai pemasok tembakau. Kita kurcaci tembakau sebagai pemasok di dunia. Rokok ini income negara, itu mitos. Bahwa orang yang sudah menandatangani FCTC akan mengancam petani rokok, itu juga sama sekali tidak benar. Yang jelas, selama ini  tidak pernah petani kita dimakmurkan. Jadi itulah nasib petani yang sesungguhnya, dan bukan terancam karena adanya penandatanganan FCTC ini, ” jelas Hakim Sorimunda Pohan.

Dengan demikian, Hakim menyayangkan terhambatnya pengesahan aksesi FCTC di Indonesia, jika hanya dengan alasan untuk melindungi petani tembakau. “Karena di kita ini ada pelaku niaga tembakau, seperti belandong disebutnya. Yaitu, orang yang kaya raya, yang menamakan dirinya petani dan sekaligus pengusaha tembakau, ” ungkapnya.

Hakim berharap, dengan melihat berbagai permasalahan yang mungkin timbul apabila FCTC tidak segera diaksesi, pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih kepada FCTC ini dengan cara melakukan aksesi FCTC segera.

Permasalahan yang akan timbul apabila FCTC ini tidak segera diberlakukan di Indonesia :
1. Beban Biaya yang harus ditanggung pemerintah untuk menanggulangi akibat dari konsumsi tembakau pada perokok aktif maupun pasif.
2. Menurunkan produktivitas penerus generasi bangsa akibat penyakit yang timbul lebih dini.
3. Anak dan remaja akan menjadi target selanjutnya dari industri rokok.

Artikel ini ditulis oleh: