Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti berbagai kendala dalam implementasi kebijakan Satu Data Indonesia yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal. Ia menegaskan perlunya penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia agar mampu mengatasi persoalan yang selama ini berulang.
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Kalimantan Barat. Firman mengungkapkan, persoalan klasik yang kerap disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah kesulitan dalam menghimpun data dari kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
“Keluhan ini hampir selalu muncul dalam setiap rapat. BPS dan BIG kesulitan menarik data karena berbagai hambatan struktural dan teknis,” ujar Firman, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, salah satu kendala utama di tingkat kementerian dan lembaga adalah belum adanya kewajiban hukum yang kuat. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, aturan tersebut dinilai belum memiliki sanksi tegas bagi instansi yang tidak menyampaikan data secara konsisten.
Selain itu, Firman juga menyoroti masih kuatnya ego sektoral antarinstansi. Banyak kementerian/lembaga yang menganggap data sebagai aset masing-masing sehingga enggan berbagi, terutama jika berpotensi membuka kelemahan internal atau mengurangi kewenangan mereka.
“Perbedaan metodologi juga menjadi persoalan. Standar yang digunakan BPS sering kali berbeda dengan definisi operasional di K/L, sehingga sulit untuk diselaraskan,” katanya.
Di sisi lain, dari perspektif pemerintah daerah, Firman menilai keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala signifikan. Ia menyebutkan banyak daerah, khususnya di wilayah terpencil, belum memiliki tenaga walidata yang memadai untuk mengelola data secara standar.
“Kita temukan di daerah, satu dua orang tenaga IT harus menangani berbagai tugas sekaligus. Untuk urusan metadata dan interoperabilitas, mereka belum siap,” ujarnya.
Kendala lain yang dihadapi daerah meliputi keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur digital, serta kekhawatiran terhadap potensi temuan audit apabila data yang disampaikan tidak akurat. Selain itu, masih terdapat persepsi bahwa daerah tidak memperoleh manfaat langsung dari data yang mereka kirimkan ke pusat.
Akibat berbagai hambatan tersebut, kualitas data nasional dinilai belum optimal. BPS kerap menggunakan pendekatan estimasi, sementara BIG mengalami kesulitan dalam memperbarui peta dasar karena keterbatasan data dari daerah. Dampaknya, kebijakan pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran.
Untuk itu, Firman mendorong agar RUU Satu Data Indonesia mampu menjawab persoalan tersebut secara komprehensif, termasuk melalui penguatan kewenangan wali data serta penerapan sanksi tegas bagi instansi yang tidak patuh.
“Harus ada konsekuensi nyata, misalnya sanksi administratif hingga pengurangan anggaran bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk memperkuat implementasi Satu Data di daerah, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur digital. Selain itu, prinsip timbal balik dinilai penting agar daerah mendapatkan akses data nasional secara real-time guna mendukung perencanaan pembangunan.
“Jangan sampai daerah merasa hanya menjadi penyedia data tanpa mendapatkan manfaat,” pungkasnya politikus partai Golkar ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















