“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2017, revisi anggaran diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Kami percepat proses administrasi yang diperlukan. Apabila seluruh proses lancar, Direktorat Jenderal Anggaran langsung mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga seluruh hak-hak PNS yang dialihkan dapat dipenuhi per 1 April 2017,” tutup Sujatmiko.
Untuk diketahui akibat keterlambatan Proses Administrasi Pengalihan Inspektur Tambang dan Inspektur Migas ini membuat 1.051 pegawai belum menerima gaji selama 3 bulan, hal ini terungkap dari keluhan inspektur tambang, Armin Achmad melalui akun media sosialnya yang di tag kepada akun milik Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
“Saya memohon bantuan bapak (Arcandra) untuk memastikan kepastian hak kami (gaji) yang belum dibayar selama tiga bulan,” kata Armin, Selasa (14/3)
Lalu saat ditanya wartawan, Arcandra menanggapi akan mendalam persoalan tersebut “Nanti saya tanya Sekjen ESDM ya,” katanya, Rabu (15/3)
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka