Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan bahwa sejumlah masalah dalam RUU tentang Pemilu merupakan kewenangan pihak DPR melalui fraksi-fraksi untuk memutuskannya.
Pramono menyebutkan dalam ratas kabinet pada Rabu (14/9), Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Wiranto menyampaikan ada 15 poin yang perlu mendapat arahan dan solusi dari Presiden Joko Widodo.
“Dari 15 poin itu, kemudian mengerucut menjadi enam, ada beberapa yang kemudian domainnya bukan di pemerintah,” kata Pramono Anung di sela sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, Kamis (15/9).
Ia menyebutkan poin-poin itu antara lain berkaitan dengan sistem pemilu. Apakah akan digunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup atau proporsional terbatas.
“Ini keputusannya bukan benar atau salah tetapi menjadi pilihan politik dari fraksi-fraksi yang ada di DPR,” katanya.
Poin lainnya adalah tentang ambang batas parlemen yang dulu ditetapkan 3,5 persen. “Apakah akan tetap 3,5 persen atau 2,5 atau 3,0 atau bahkan ditingkatkan menjadi lima persen. Itu bukan domain pemerintah tapi keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” katanya.
Menurut dia, masalah lainnya adalah bagaimana mengonversi suara menjadi kursi, metode apa yang akan digunakan.
“Pemilihan metode ini juga memunculkan tarik-menarik karena terhadap sisa suara itu, masing-masing partai/fraksi pasti akan berbeda menyikapinya,” kata mantan Anggota DPR dari PDIP itu.
Masalah lainnya, lanjut Pramono, terkait keberadaan parpol baru, apakah mereka boleh mencalonkan presiden.
“Mereka kan belum punya ambang batas. Kemudian apakah penggunaan ambang batas itu akan bersamaan saat pemilu presiden dan pemilu legislatif,” katanya.
Isu-isu itu domainnya ada di DPR bukan lagi di pemerintah.
“Pemerintah memberikan pilihan tetapi nanti keputusannya adalah peristiwa politik,” kata Pramono Anung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara