Jakarta, Aktual.com – Desentralisasi yang dimulai sejak 1998 silam telah mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya. Namun demikian, sayangnya masih ada kesenjangan besar antar-daerah, karena metode best practice belum dijalankan sepenuhnya.
Demikian disebutkan oleh The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Economic Survey of Indonesia 2016, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (24/10).
“Di beberapa daerah, tata kelola masih lemah dan perilaku rent seeking (pencari rente) masih terjadi secara luas, sedangkan dari sisi intensif yang tersedia kerap masih kurang baik,” tandas Sekretaris Jenderal OECD, Angel Gurria.
Menurutnya, dalam jangka pendek, seiring waktu adanya arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dapat membantu, tetapi solusi yang mendasar adalah penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Disebut OECD, dilihat dari peresentasi dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional per kapita pada 2014, DKI Jakarta tetap yang paling tinggi dan Nusa Tenggara Timur yang paling rendah.
Dari survey yang dilakukan oleh OECD, kata Gurria, banyak temuan utama seperti, beban administratif terhadap perusahaan bervariasi cukup besar di antara berbagai daerah. Kemudian, akan dibentuk lebih banyak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), meskipun keberhasilannya hingga saat ini masih terbatas.
“Kemudian juga, bagi pemda, yang belanjanya kini mencapai setengah dari seluruh belanja publik, sering kali tidak membelanjakan semua anggarannya, sehingga menghambat pembangunan infrastruktur,” jelas dia.
Untuk itu, kata dia, dalam menggenjot pembangunan daerah ini, OECD memberikan rekomendasi penting. Antara lain, Pemda perlu bekerja sama agar peraturan dalam bisnis atau usaha dapat mengadopsi best pracyise yang ada di negara maju.
Juga, kata dia, perlu diujicobakan berbagai insentif bagi KEK, termasuk di antaranya adalah peraturan tenaga kerja yang lebih fleksibel, sehingga nantinya bentuk-bentuk praktik baik yang terbukti berhasil dapat diperluas penerapannya ke seluruh bidang perekonomian.
Selain itu, perlu juga untuk meningkatkan pendampingan agar daerah dapat memperbaiki kapasitas dalan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Jadi untuk sementara waktu, Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat lebih dimanfaatkan dalam menentukan prioritas belanja daerah,” tegas dia.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka