Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Rafli, meminta perusahaan yang ada di wilayahnya mematuhi aturan keimigrasian dalam mempekerjakan warga negara asing (WNA), Sabtu (28/1).
Imigrasi menekankan demikian sebab hingga kini masih ada perusahaan yang mengabaikan dan diduga mempekerjakan WNA yang tidak memiliki izin sesuai dengan aturan keimigrasian.
“Memang mereka secara berkala terus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing, namun kita tidak percaya begitu saja apakah sudah sesuai aturan, kita akan awasi ke lapangan,” kata dia di Bengkulu.
Diungkapkan, pada awal Februari 2017 petugas imigrasi kembali akan melakukan operasi pengawasan terhadap 23 perusahaan di Bengkulu yang mempekerjakan WNA. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di Indonesia pada 16-20 Januari 2017.
Hasil dari operasi serentak tersebut, ditemukan tiga warga negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran, dua orang tidak bisa memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal dan diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Satu orang lagi masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan tetapi berada di areal pertambangan PT Mingan Mining dan diduga melanggar pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian.
“Kemarin kita operasi pengawasan dengan cara ‘sampling’ beberapa perusahaan saja, kali ini operasi akan digelar di seluruh perusahaan,” kata dia lagi.
Imigrasi meminta perusahaan agar mengurus izin tinggal pekerja WNA mereka yang belum sesuai aturan. Jika masih mengabaikan, maka tindakan tegasnya kata Rafli yakni mendeportasi dan memberlakukan pencekalan agar tenaga kerja asing ini tidak kembali lagi ke Indonesia.
“Lebih baik sekarang diurus, yang rugi kan perusahaan sendiri, sudah mengeluarkan biaya mendatangkan pekerja asing dan akhirnya di deportasi bahkan dicekal, pencekalannya juga bisa diperpanjang,” demikian Rafli. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: