Yogyakarta, Aktual.com – Masih maraknya praktik eksploitasi satwa liar yang dilindungi melalui gelaran keliling sirkus lumba-lumba di Yogyakarta menyentak keprihatinan masyarakat pemerhati kesejahteraan satwa.

“Tak jemu kami mengimbau pemerintah dan masyarakat, berkali-kali akan kami ulang, bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang masih mengizinkan pentas keliling lumba-lumba,” ujar program manager Animal Friends Jogja Angelina Pane, Selasa (22/11).

Pihaknya bersama Jakarta Animal Aid Network dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia telah melayangkan surat imbauan ke sejumlah pihak terkait di Yogyakarta atas gelaran sirkus keliling lumba-lumba yang dimulai sejak November 2016 hingga Januari 2017.

Menurut AFJ, terpantau setidaknya dua gelaran sirkus yang tengah berlangsung di Yogyakarta, yakni di bilangan Jl Magelang Km 5 (Wersut Seguni Indonesia) dan pasar malam Sekaten (Alun-alun utara Keraton). Kendati Rancangan Perubahan atas Perdirjen PHKA No. P. 16/IV-SET/2014 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Peragaan Lumba-lumba belum ditetapkan, para pengusaha bisnis sirkus lumba-lumba itu tetap nekat beroperasi.

“Gelaran-gelaran tersebut sudah jelas melanggar etika konservasi dan harus segera dihapuskan dari bumi Indonesia, kekejaman sirkus satwa sudah tidak dapat ditoleransi,” ujar Ina, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, sangat ironis bagi AFJ menengok fakta bahwa India, yang juga terkenal kejam dengan komodifikasi satwa pada tahun 2013 telah mendeklarasikan perlindungan dan hak asasi lumba-lumba dan paus sebagai non human person serta melarang segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut. Menyusul kemudian Inggris Raya pada Desember 2015 meresmikan UU yang melarang penggunaan satwa liar untuk semua pertunjukan.

“Yang mendasari kedua negara itu melakukan perubahan tidak lain karena tindak kekejaman terhadap satwa yang terjadi di balik gelaran sirkus dan ancaman menurunnya populasi satwa liar di alam dari penangkapan ilegal secara terus-menerus.”

AFJ merangkum, di Indonesia ada lebih dari 70 ekor satwa eksotis ini yang dieksploitasi dalam bisnis sirkus keliling. Kebanyakan berjenis Hidung Botol (bottlenose) dan Belang (stenella), yang diperbudak secara ilegal oleh tiga perusahaan besar yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia dan Wersut Seguni Indonesia.

Ketiganya dianggap sengaja memberi informasi keliru pada masyarakat tentang konservasi. Seperti, lumba-lumba boleh ditangkap dari alam liar, dipertunjukkan dan dipindahkan antar wilayah untuk dijadikan sarana hibur atau lumba-lumba yang berada dalam kolam kecil dengan air yang tercampur klorin adalah wajar, serta sejumlah disinformasi lain yang selama ini diarahkan.

“Praktik yang mereka lakukan jelas tidak benar, bukanlah edukasi yang sepatutnya dan sangat penuh dengan informasi yang salah.”

Laporan: Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu