Pemerintah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar mulai 1 April 2016. Harga premium yang semula Rp6.950 menjadi Rp6.450/liter dan untuk jenis solar semula Rp5.650 menjadi Rp5.150/liter.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah kembali menegaskan agar SPBU seluruh Indonesia harus menyediakan BBM jenis Premium. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengingatkan BBM itu tidak boleh hilang dari peredaran masyarakat.

“Di tempat-tempat yang tidak ada Premium sama sekali, kita akan minta Pertamina mengadakan Premiumnya,” kata Wirat di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/10).

Hal ini tambahnya, karena pemerintah telah melakukan penugasan dan pengalokasian subsidi sebagai wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat ekonomi lemah.

Kemudian dia juga meminta PT Pertamina (Persero) merespon dan melakukan penyisiran ke berbagai SPBU terkait maraknya keluhan masyarakat karena kesulitan mengakses atau mendapatkan subsidi pemerintah tersebut, terutama daerah yang diluar pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang berstatus sebagai BBM penugasan.

Lebih lanjut jelas Wirat, jika Premium hilang dari masyarakat maka ia memastikan bukan karena kekurangan Persedian volume, namun ada hal lain yang menjadi penyebab kelangkaan BBM itu.

“Premium tidak dikurangi kuotanya karena BBM penugasan, Solar juga tidak ada pengurangan kuota,” tandasnya.

Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan