Jakarta, Aktual.com – Sejumlah anggota DPR memandang perlu pembenahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan karena mereka menilai masih memiliki berbagai kelemahan.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rilis di Jakarta, Selasa (30/5) mencontohkan, dalam Perppu No 1/2017 disebutkan pihak yang tidak memberikan informasi keuangan mendapatkan denda senilai Rp1 miliar.
“Kalau saya pemilik bank, saya bayar Rp1 miliar untuk melindungi, selesai, apa susahnya? Ini terlalu lunak kepada orang yang tidak memberikan data informasi,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mempertanyakan alasan terkait dengan adanya pasal yang memuat ketentuan yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal tersebut dinilai melanggar prinsip bahwa setiap warga negara sama di depan hukum.
Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate menyesalkan bahwa sebuah perpu dalam aturan hukum hanya boleh disetujui atau tidak disetujui oleh DPR, sedangkan dewan tidak bisa menambah, mengurangi, atau mengubah isi perppu tersebut.
“Padahal, ada banyak pertanyaan yang mengusik saya, beberapa pasal juga harus dicabut,” ucap Johnny yang berasal dari Partai NasDem.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan