Sebagaimana diwartakan, Presiden RI Joko Widodo menyebut Perpu No. 1/2017 untuk kepentingan perpajakan ke depan akan sangat diperlukan.
“Ini mengikuti komitmen internasional yang sudah kita tanda tangani sekian tahun lalu. Ini komitmen keterbukaan yang harus kita ikuti,” kata Presiden Jokowi di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/5).
Menurut Presiden, pada tahun 2018 di seluruh dunia bahwa semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekankan pentingnya aturan main Perpu No. 1/2017 untuk mengatasi kemungkinan penyalahgunaan oleh petugas pajak.
“Yang otomatis mengakses adalah DJP, jadi harus dibuat aturan main siapa petugas pajak yang mengakses. Harus ada aturan main,” kata Darmin ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/5).
Menko Perekonomian menyebutkan aturan pelaksana dapat dikeluarkan dalam bentuk peraturan turunan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan